LIPUTAN MEDIA SUMATERA Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bakal memidanakan pelaku pembunuhan gajah di Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Gajah yang mati tanpa kepala tersebut ditemukan di area konsesi PT RAPP. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengaku telah menghubungi Kapolda Riau untuk mengusut kasus perburuan gajah sumatera tersebut.

“Beliau (Kapolda Riau) sudah turun ke lapangan bersama dengan kepala balai kami untuk melakukan investigasi. Yang paling penting pesan saya sangat kuat dan jelas, kalau (pelaku) ketemu kami tidak akan kasih ampun,” kata Raja Juli saat ditemui di kantornya, Senin (9/2/2026).ย  Kasus gajah mati tanpa kepala di Riau, pelaku terancam pidana Terancam penjara maksimal lima tahu

Menhut Raja Juli Antoni (tengah) menjelaskan soal kondisi gajah di Indonesia, Senin (9/2/2026). Kemenhut berjanji menindak tegas pelaku yang membunuh gajah di Riau. Gajah ditekukan dengan kondisi tewas tanpa kepala.

Pembunuhan satwa dilindungi, lanjut Raja Juli, merupakan tindakan yang sangat sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

“Oleh karena itu sekali lagi tidak ada ampun bagi siapa pun orang yang masih melakukan pemburuan liar terhadap satwa langka di Indonesia, terutama gajah,” ucap dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menambahkan bahwa investigasi dilakukan seiring green police yang digencarkan kepolisian. Saat ini, polisi tengah mengidentifikasi pelaku yang membunuh gajah malang itu.

“Kami harapkan segera nanti ketemu dan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal tentu saja. Diterapkan Undang-Undang Nomor 32, yang jelas sekarang (hukumannya) sudah jauh lebih berat daripada Undang-Undang Nomor 5,” tutur Satyawan. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE ditetapkan Agustus 2024 memperberat sanksi pidana kejahatan lingkungan. Pelaku perorangan terancam dipidana penjara maksimal lima tahun dengan denda Rp 100 juta sesuai Pasal 40. Sementara itu, korporasi yang merusak kawasan suaka alam terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *